Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Modus Pejabat 'Sembunyikan' Rekening Gendut  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Petugas KPK melakukan aksi penggeledahan pada 11 mobil mewah di rumah Tubagus Chairi Wardhana adik dari Ratu Atut Choisiyah gubenur Banten di jalan Denpansar 4, Jakarta, (10/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas KPK melakukan aksi penggeledahan pada 11 mobil mewah di rumah Tubagus Chairi Wardhana adik dari Ratu Atut Choisiyah gubenur Banten di jalan Denpansar 4, Jakarta, (10/03). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono berjanji mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal transaksi mencurigakan di rekening delapan kepala daerah. (Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut)

Beberapa temuan itu sudah lama diusut dan mulai mendekati proses penyidikan atau penetapan tersangka," kata Widyo Kamis, 11 Desember lalu. (3 Modus Kepala Daerah Agar Punya Rekening Gendut)

Ia tak merinci semua kepala daerah yang memiliki rekening mencurigakan itu. Beberapa kepala daerah yang berekening gendut memiliki berbagai cara menyembunyikan uangnya. (Rekening Gendut Kepala Daerah Berbau Fee Makelar)

1. Membuat Peternakan Kuda

Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus misalnya, memiliki sebuah peternakan kuda. Ahmad Hidayat terbelit masalah pembangunan Masjid Raya Sanana. Proyek senilai Rp 23,5 miliar itu mangkrak.

Di kalangan pegiat kuda pacu, Ahmad Hidayat Mus dikenal sebagai pemilik klub kuda bernama Taliabo. "Taliabo berdiri baru dua tahun," kata Mohammad Chaidir Saddak, Ketua Umum Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) pada Maret tahun lalu.

Taliabo pun pernah membeli seekor kuda pacuan bernama Red Silenos dengan harga Rp 500 juta. Kuda itu pun kerap mendapat sebutan 'si gopek' merujuk pada harganya. Dalam penelusuran Tempo pada 11 Maret 2013 Taliabo dan keluarga Mus disebut-sebut punya ratusan kuda mewah yang tersebar di banyak pacuan kuda.

2. Membuat Rumah Mewah

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta dari perusahaan tambang asal Hong Kong sejak 2010. Dana itu diberikan dalam bentuk polis asuransi.

Nur Alam sudah empat tahun ini merenovasi rumahnya di atas tanah seluas 1 hektare di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Seorang pekerja yang ditemui Tempo pada Kamis, 11 Desember 2014, menaksir biaya rehabilitasi rumah itu mencapai ratusan miliar rupiah. "Untuk pekerja saja sebulan bisa Rp 120 jutaan, itu pun jumlah pekerja saat ini tersisa 25 orang,” kata pekerja yang menolak disebutkan namanya itu.

Ini artinya, jika ditotal setahun, untuk pekerja 25 orang sudah menghabiskan Rp 1,2 miliar. Jika dikalikan empat tahun pembangunan mencapai Rp 4,8 miliar.Rumah yang satu lantainya setinggi hampir 4 meter itu memiliki tiga lantai. Namun, dari depan, rumah bercat gading itu terlihat hanya satu lantai. Rumah gubernur ini bergaya klasik Mediterania. “Pengerjaannya tinggal finishing saja, mungkin sebulan lagi kelar,” katanya.

Tukang bangunan tersebut mengkategorikan kediaman pribadi Nur Alam itu sebagai rumah mewah. Dengan sejumlah fasilitas: dua kolam renang, garasi mobil, dan puluhan kamar, rumah itu juga dilengkapi sejumlah barang antik. "Wuih, mewah. Ada banyak patung. Material bangunan juga dipesan dari luar Kendari," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Belanja Barang Mewah

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat setidaknya tiga kasus. Pertama, sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Kedua, Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Terakhir, Penerimaan gratifikasi atau pemerasan.

Ratu Atut kerap berpesiar ke luar negeri. Penelusuran Majalah Tempo 10 November 2013 menyebut di tiap kota yang dikunjungi, Atut mampir ke gerai-gerai barang mewah dan menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah sekali belanja. Ini bukan hobi baru. Seorang pemandu perjalanan pernah menyaksikan Atut berbelanja di Kairo, Mesir, lima tahun silam.

Diceritakan sumber itu, maksud Atut ke Kairo sebenarnya untuk meresmikan asrama mahasiswa Banten di sana. Di luar acara pokok, ia berkeliling Kairo keluar-masuk pertokoan dari tempatnya menginap di Hotel Nile Hilton di tepi Sungai Nil. Di suatu toko, ia memborong aneka kristal. "Di dalam negeri jarang ada barang kualitas bagus," kata pemandu perjalanan itu menirukan alasan Atut.

Hobi Atut berbelanja di luar negeri terlihat pula sewaktu ia jalan-jalan ke Eropa pada Januari 2012. Menurut sejumlah sumber, Atut berangkat menggunakan Singa­pore Airlines SQ 953 dari Jakarta ke Changi pada 20 Januari 2012. Setiba di Swiss, ia menyempatkan diri ke gerai Salvatore Ferragamo—merek sepatu dan aksesori asal Italia—dan menghabiskan Rp 30 juta di sana.

Dia juga memborong baju anak-anak di I Pinco Pallino SA senilai Rp 40 juta. Atut punya dua cucu dari putranya, Andika Hazrumy. Dari Swiss, Atut melancong ke Milan,­ Italia. Di kota mode ini, ia singgah di Hermes, butik tas dan aksesori, membelanjakan hampir Rp 50 juta.

Atut pulang dari Swiss pada 30 Januari via Changi dengan Singapore Airlines SQ 950. Maskapai negeri jiran itu selalu ia pilih bila ke luar negeri. Sepekan kemudian, pada 6 Februari 2012, ia terbang ke Tokyo, Jepang, via Changi. Dari Jakarta ke Singapura, ia menumpang Singapore Airlines SQ 967. Empat hari di Tokyo, ia memborong produk Hermes hingga Rp 430 juta. Atut juga mampir ke toko jual-beli barang mewah Daikokuya-Tokyo dan membelanjakan hampir Rp 100 juta.

Royal belanja, tagihan kartu kredit Atut menggunung tiap bulan. Seseorang yang mengetahui kebiasaan Atut mengatakan sang Gubernur hampir selalu menggesek kartu kreditnya untuk membayar belanjaan. Pada Desember 2011, misalnya, tagihannya sekitar Rp 50 juta. Bulan depannya, Januari 2012, menjadi Rp 500 juta. Namun itu bukan yang terbesar. Tagihan bulan Februari tahun itu mencapai Rp 650 juta.

ANANDA BADUDU | ROSNIAWANTY | ANTON SEPTIAN | RUSMAN PARAQBUEQ

Baca berita lainnya:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU

Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad

Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi

Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram

Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

15 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

16 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

22 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.