TEMPO.CO , Jakarta: Bencana alam di Indonesia dikategorikan dalam tingkat nasional ada lokal. "Bencana alam dikatakan bencana nasional salah satu syaratnya bila pemerintahan daerah itu tidak bisa berfungsi lagi," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, kepada Tempo pada, Jumat, 18 Desember 2014.
Andi mencontohkan bencana alam tsunami yang terjadi di Aceh pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi. Maka pemerintah pusat akan mengirimkan petugasnya untuk membantu jalannya pemerintahan daerah. (Baca: Sepekan Bencana Tanah Longsor Banjarnegara)
Contoh lain terjadi pada bencana alam Gunung Sinabung yang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada kasus ini, kata Andi, sebenarnya fungsi pemerintahan berjalan baik. "Tapi pemdanya sudah tidak sanggup menangani akibat bencana alam itu," kata Andi. (Baca: Gunung Gamalama Meletus, Satu Pendaki Masih Dicari )
Saat itu, pemerintah daerah Sumatera Utara mengirim surat ke presiden meminta bantuan penanganan bencana itu. "Bencana Sinabung adalah bencana lokal sebelum presiden mengumumkan status itu menjadi nasional," kata Andi.
Untuk bencana longsor di Banjarnegara, Andi mengatakan bencana yang baru terjadi pada pekan lalu itu masih dikategorikan bencana lokal. "Pemerintah daerah masih bisa menangani bencana itu."
MITRA TARIGAN
Berita lain:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad