TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pejabat eselon II di Kabupaten Sampang berinisial WH ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang. WH yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sampang itu melecehkan L alias A, 15 tahun, dengan membayar Rp 1,3 juta.
"Pejabat eselon II ini penikmat (korban di bawah umur)," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2014.
Menurut Setija, WH mengenal L dari temannya bernama Syaiful yang bertindak selaku makelar. WH sendiri mengaku baru sekali berhubungan dengan L di Hotel Camplong, Sampang.
Selama tiga minggu, L dijual kepada tiga orang. Dua di antaranya bertempat di sebuah hotel di Surabaya.
Adapun Syaiful dan Nuri, 29 tahun, temannya, mengenal L melalui Sovia, 22 tahun, warga Lamongan, dan Hadi alias Ega. Sovia dan Hadi berpacaran selama 2,5 tahun. Selama jangka waktu itu pula, keduanya mengeksploitasi L. "Korban ini ditampung di mucikari dan dikenalkan kepada laki-laki," kata Setija.
Sejak November hingga Desember 2014, kata dia, korban dijual kepada lima orang. Tidak ada tarif khusus yang diberlakukan. Para pemakai bisa dikenai harga Rp 1-1,5 juta. Bahkan, kata Setija, pemakai bisa menawar dengan harga yang lebih rendah. (Baca: Polisi Gerebek Tempat Mesum Polisi)
Saat ini WH sudah ditangkap dan ditahan. Namun Setija tidak bersedia menampilkan WH dengan alasan etika kelembagaan. "Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," ujar Setija tanpa menyebutkan lokasi penahanan.
Sovia sendiri mengaku tidak pernah merasa memperjualbelikan L. Perempuan bertato ini mengatakan hanya mengenalkan L kepada seorang laki-laki yang menyukai korban. "L itu suka dugem, jadi biasanya, ya, main-main aja di Surabaya. Saya enggak dapat apa-apa," katanya. (Lihat juga: Razia Jelang Natal, Polisi Tangkap Pasangan Mesum)
WH dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan empat mucikari dikenai Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AGITA SUKMA LISTYANTI