TEMPO.CO , Pekanbaru: Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Pergerakan di Padang, Sumatera Barat mengungkap kasus perkosaan yang dialami CA, 15 tahun, siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Limapuluh Kota, pada November lalu. Tersangka pemerkosanya adalah Rudi Dermawan, pengusaha gambir di kabupaten itu. (Baca:Gadis15 tahun Digilir Lima Pria di Tengah Hutan)
“Setelah diperkosa, korban diduga diperdagangkan ke beberapa orang,” kata Ketua LPPA Pergerakan Nora Fitriawati saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.
Hasil investigasi LPPA Pergerakan mencatat, korban dibawa teman sekelasnya berinisial LPL ke sebuah gudang milik Rudi. Korban diperkosa dan ditawari mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah diperkosa Rudi memberi uang Rp 300 ribu. "Uang itu diambil LPL dan dibagi-bagikan ke temannya. Korban hanya dikasih Rp 50 ribu," ujarnya.
Nora mengatakan, LPL mengancam korban untuk memenuhi keinginannya. Jika tidak, LPL akan menyebakarkan pemerkosaan itu. Lantaran ketakutan, korban mengikuti semua keinginan LPL.
LPL memaksa korban ke rumah AG. Di sana sudah menunggu seorang pemuda setempat berinisial I. Nora mengatakan, korban kembali diperkosa dan diberi uang sektiar Rp 500 ribu. Uang itu kembali diambil LPL. Dia membagikan uang itu ke beberapa temannya. Korban hanya diberi RP 50 ribu.
"Ini yang membuat kita menduga korban diperdagangkan," ujarnya.