TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi kepada aktivis agraria asal Sulawei Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande. Kebijakan itu disambut baik oleh Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Abetnego Tarigan.
Namun Abetnego mengatakan masih ada sekitar 140 aktivis agraria lagi yang belum mendapat keadilan. "Aktivis kami dikriminalisasi karena hakim tidak mengerti hukum lingkungan," ujar Abetnego, Ahad, 21 Desember 2014. (Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban)
Baca Juga:
Aktivis-aktivis yang terjerat masalah hukum itu antara lain mantan Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Selatan Anwar Sadat. Anwar dipenjara dengan tuduhan perusakan pagar Kepolisian Daerah Sumsel saat mendampingi ratusan petani yang menuntut pengembalian lahan dari PTPN Cinta Manis. Selain itu, ada pula empat aktivis lingkungan yang menolak reklamasi Telok Benoa di Bali. Mereka adalah I Wayan Tirtayasa, I Wayan Saniyasa, I Wayan Adi Jayanatha, dan I Made Murdana.
Padahal, tutur Abetnego, segala kegiatan membela lingkungan dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 66 UU tersebut menyebutkan setiap pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum. "Hukum yang dikenakan terhadap mereka itu dibuat-buat. Dari merusak properti sampai menghalangi investasi," katanya. (Baca juga: Menteri Didesak Lindungi Perempuan Pembela HAM)
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014