TEMPO.CO , Jakarta - Nama Eva Susanti Hanafi Bande kerap menjadi pemberitaan setelah ibu tiga anak itu dilaporkan ke polisi oleh manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Tuduhan terhadap Eva cukup serius, yaitu menghasut warga untuk berunjuk rasa yang berujung pengerusakan aset milik PT Kurnia.
Peristiwa itu terjadi empat tahun lalu. Pengadilan juga sudah menjatuhkan vonis empat tahun untuk Eva. Namun Eva tidak perlu menghabiskan seluruh masa hukumannya. Sebab Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Eva.
Jokowi juga sudah menandatangani Keputusan Presiden terkait grasi itu pada 19 Desember 2014. Rencananya, Jokowi akan menyerahkan langsung Keppres itu secara simbolis kepada Eva pada peringatan Hari Ibu di Ciracas, Jakarta Timur, 22 Desember ini (baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban).
Siapakah perempuan yang sering dipanggil Eva Bande itu? Eva lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 36 tahun silam. Dia menamatkan SMA di Kota kelahirannya itu kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako. Eva lulus sebagai sarjana pada 1998.
Semasa dibangku kuliah, Eva sudah akrab dengan dunia aktivis karena sering terlibat dalam gerakan mahasiswa. Latar belakang ini lah yang membuat Eva langsung bergerak ketika mendengar para petani di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulwesi Tengah, diperlakukan semena-mena oleh PT Kurnia. Dia turut mengadvokasi petani untuk memprotes tindakan perusahaan kelapa sawit itu.
Unjuk rasa yang semula damai berakhir ricuh. Warga tidak bisa membendung kemarahan. Mereka membakar sejumlah aset dan fasilitas milik perusahaan. Ujungnya, Eva ditangkap dan ditahan pada 15 Mei 2010 karena dituduh sebagai penghasut (baca juga: Harapan Aktivis HAM dari Balik Jeruji kepada Jokowi).
Sebelum masa sidang usai, masa penahanan Eva sudah habis. Ia keluar pada Oktober 2010, setelah tinggal 4 bulan 25 hari di ruang tahaan.
Dalam persidangan, Eva kemudian divonis 4 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan. Eva kemudian mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian dieksekusi pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
ALI HIDAYAT | AMAR BURASE
Berita lain:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014