TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memastikan kasus yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron tak berhenti pada perkara dugaan suap terkait dengan jual-beli gas alam. KPK juga mengusut dugaan korupsi lainnya semasa politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjabat Bupati Bangkalan.
"KPK sudah melakukan ekspose dan memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kapasitas FAI (Fuad Amin Imron) sebagai kepala daerah tahun 2006," kata Bambang kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.
Bambang juga menuturkan komisi antikorupsi tengah menyelidiki Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. "KPK sedang memeriksa lebih lanjut potensi dikenakannya TPPU dalam kasus FAI," ujarnya. (Baca: Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin)
KPK menemukan Fuad tak hanya sekali menerima setoran dari pengusaha. Seorang pejabat KPK mengatakan penyidik sedang mengusut dugaan rasuah yang melibatkan Fuad semasa menjabat Bupati Bangkalan sejak 2003 hingga 2013. (Baca: Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas)
Fuad ditangkap awal bulan ini setelah petugas KPK membekuk ajudan Fuad, Abdul Rauf, dan dua orang lain: Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dan anggota TNI AL, Kopral Satu Darmono. KPK menyangka Fuad menerima duit Rp 700 juta dari Antonius Bambang melalui Rauf dan Darmono. KPK menduga fulus itu jatah dari PT Media Karya yang rutin disetor sejak 2007. (Baca juga: Kasus Fuad Amin, Pria Ini Rela Bayar KPK Rp 5 Juta)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita Terpopuler
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Lunasi Utang Ical, Korban Lapindo Girang