TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung kembali bergulir. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Desember 2014, Gulat meneteskan air mata.
Dosen Universitas Riau itu mengenakan kemeja putih. Dia mulai tersedu sesaat sebelum memasuki ruang sidang. Pria berkepala botak itu terlihat menyeka air mata saat berjalan menuju kursi terdakwa di depan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Supriyono itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh saksi untuk diperiksa. Di antara para saksi adalah putra Annas Maamun, Noor Charis Putra dan ajudan Annas Triyanto. (Baca: Pengacara Annas Maamun Seret Kementerian Kehutanan)
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Gulat telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. (Lihat foto: Annas Maamun dan Gulat Manurung Jadi Tahanan KPK)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban