TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Afrisca Setyani, terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Afrisca menganggap hukuman itu sebagai ujian dari Sang Pencipta. "Saya harus sabar. Saya yakin Allah tidak tidur," kata gadis itu saat ditemui seusai sidang di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2014 (Baca: Terdakwa JIS, Afrischa Setyani, Dihukum 7 Tahun).
Afrisca adalah satu dari lima petugas kebersihan JIS yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keempat terdakwa lain masih menjalani persidangan di pengadilan yang sama. Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus menilai Afrisca terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 10 tahun. (Baca juga: Polisi: Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS).
Afrisca mengatakan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Pengakuannya kepada penyidik, terpaksa dilakukan karena dia berada di bawah tekanan. "Mungkin Allah punya rencana lain dengan cobaan ini," katanya. "Azab Allah pasti datang."
Keluarga Afrisca yang turut mengikuti jalannya persidangan menjerit histeris saat mendengar keputusan hakim. Mereka menilai Afrisca tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap. "Hukum Indonesia tidak adil, kami rakyat kecil selalu tertindas," kata seorang saudara Afrisca (Baca juga: Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya).
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya