TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal di sejumlah tempat, seperti gudang importir dan retail. Hasilnya, BPOM menemukan sebanyak 2.939 produk atau 72.814 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan.
Temuan tersebut masuk dalam kategori produk pangan yang menjadi target pengawasan, yakni tanpa izin edar (TIE), produk pangan kedaluwarsa, dan pangan dalam kondisi rusak. “Serta pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label, termasuk label tanpa bahasa Indonesia," kata Kepala BPOM Roy Sparringga dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: 2013, BPOM Temukan 297 Takjil Beracun)
Menurut Roy, ribuan produk tersebut mencapai nilai lebih dari Rp 2,9 miliar. Rinciannya, 635 item pangan TIE (21,26 persen), 1.558 item pangan kadaluwarsa (68,18 persen), 551 item pangan rusak (7,2 persen), 192 item pangan TMK label (3,34 persen), dan 3 item pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0,07 persen).
Roy mengatakan jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan, antara lain susu kental manis, ikan dalam kaleng, minuman ringan, susu UHT, mi instan, dan makanan ringan. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman dan makanan ringan, biskuit, mi instan, kopi, susu UHT, dan susu bubuk. (Baca: BPOM: Makanan Ilegal Marak Sebelum Hari Raya )
Temuan terbanyak untuk pangan tanpa izin edar itu meliputi minuman dan makanan ringan, susu UHT, coklat, dan sirup. Sementara itu, temuan terbanyak untuk pangan tak memenuhi kebetuhan label adalah makanan ringan, madu, mentega, dan coklat.
Roy menambahkan, kegiatan intensifikasi barang akan terus dilakukan dengan melibatkan lintas sektor dalam pemasukan pangan impor ke Indonesia untuk mencegah peredaran produk ilegal. "Sharing data importir yang sering melanggara secara khusus oleh Ditjen Bea dan Cuka dan lintas sektor untuk pengawasan di daerah pintu masuk.” (Baca: Awas, Makanan Kedaluwarsa di Semarang)
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Lima Bulan Lagi, Impor Premium Distop
Premium Dihentikan, Menteri Energi Tanya Rini Soemarno