TEMPO.CO, Jakarta - Johan Wahyudi, Ketua Serikat Pekerja PT Indofarma Tbk, memprotes keputusan perseroan yang merumahkan dirinya dan 16 karyawan lainnya sejak Maret lalu. Selain itu, kata dia, sebanyak 22 karyawan juga dimutasi, diturunkan pangkat serta jabatan.
Menurut Johan, menirukan penjelasan manajemen, keputusan tersebut diambil merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan penyimpangan pada prosedur pengelolaan keuangan. "Saya curiga laporan BPK hanya sebagai alat untuk mencari kesalahan kami," ujar Johan saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Desember 2014.
Johan mengatakan, sebelum dirumahkan dirinya menjabat auditor internal Indofarma. Dia mengklaim justru menemukan banyak penyimpangan pengelolaan keuangan di perusahaan farmasi milik negara tersebut. "Ada kelompok yang tidak suka dengan cara kami mengawasi pengelolaan uang," kata dia.
Dia mencontohkan pada 2012, ketika auditnya berhasil mengembalikan Rp 3,5 miliar duit perseroan. Itulah sebabnya, kata Johan, pada tahun yang sama Indofarma meraup laba hingga Rp 42 miliar.
Johan menduga serangan terhadap dirinya terkait dengan temuan auditor internal di balik kerugian Indofarma sebesar Rp 54 miliar pada 2013. "Setelah saya audit, ternyata komponen belanja perusahaan selama lima tahun terakhir baru dibayarkan pada 2013," kata dia. (Baca juga: Indofarma Akan Jual 20 Persen Saham Anak Usaha)
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk memperoleh penjelasan ikhwal laporan BPK yang dipakai sebagai rujukan perusahaannya. Selain itu, Johan juga telah melaporkan kasus ini pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. "Tapi dinas tidak meneruskan keluhan ini pada Indofarma," kata dia.
Corporate Secretary PT Indofarma, Yasser Arafat, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa pegawai. Dia berdalih perseroan menindaklanjuti temuan BPK yang menyebut adanya kenaikan jabatan dan pangkat beberapa karyawan tak sesuai ketentuan. Salah satunya berupa kenaikan gaji sangat signifikan di kisaran Rp 7-9 juta, dari seharusnya hanya Rp 500 ribu per jenjang karir. "BPK merekomendasikan mereka dikembalikan ke posisi semula," ujarnya
Dengan temuan itu, menurut Yasser, manajemen membentuk tim internal untuk mengaudit prestasi kerja beberapa karyawan. Hasilnya, akselerasi jabatan mereka tak sejalan dengan prestasi kerja dan pengalaman. Kenaikan pangkat dan jabatan juga tak dilakukan secara normal. "Fenomena ini menimbulkan keresahan dalam internal perusahaan," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Yasser, perseroan menuruti rekomendasi BPK untuk mengembalikan beberapa karyawan ke posisi semula. Tapi, sejumlah karyawan ternyata resisten dengan keputusan ini. "Mereka tak masuk kerja dan sudah dikirimi surat peringatan hingga tiga kali, namun tak ada jawaban," kata dia. Akhirnya, Yasser menambahkan, Indofarma memutus hubungan kerja 17 karyawan tersebut.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ini Calon KSAL Pilihan Menteri Susi