TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Abetnego Tarigan mengatakan masih ada sekitar 140 aktivis agraria yang sedang dipenjara. Mereka dikriminalisasi selama melakukan aksi. "Hal ini menunjukkan hukum di Indonesia masih berpihak pada pemilik modal," kata dia usai konferensi pers di kantornya, Ahad, 21 Desember 2014. (Baca : Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban)
Sebanyak 140 aktivis itu di antaranya adalah mantan direktur eksekutif Walhi Sumatra Selatan, Anwar Sadat. Ia dipenjara dengan tuduhan perusaka pagar Kepolisian Daerah Sumsel saat mendampingi ratusan petani yang menuntut pengembaljan lahan dari PTPN Cinta Manis. Selain itu, ada pula empat orang aktivis lingkungan yang menolak reklamasi Telok Benoa di Bali yaitu I Wayan Tirtayasa, I Wayan Saniyasa, I Wayan Adi Jayanatha dan I Made Murdana. (Baca juga: Harapan Aktivis HAM dari Balik Jeruji kepada Jokowi)
Padahal, kata Abetnego, segala kegiatan membela lingkungan dilindungi dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 66 UU tersebut menyebutkan pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum. "Namun sayangnya masih banyak aktivis kami yang dikriminalisasi karena hakim yang tidak mengerti hukum lingkungan," kata dia.
Pasal 70 ayat 1, 2, dan 3 juga menjelaskan tentang jaminan seluas-luasnya tentang hak dan kesempatan masyarakat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, lengkap dengan bentuk-bentuk peran dan fungsinya.
Sebanyak 140 aktivis itu berasal dari seluruh Indonesia, namun dengan kasus yang sama: memperjuangkan hak tanah. "Namun terlihat sekali hukum yang dikenakan terhadap mereka itu dibuat-buat. Mulai dari merusak properti dan menghalangi investasi," kata Abetnego.
Para aktivis itu kini masih terkatung-katung proses hukumnya. "Kamu akan membuat gerakan menuntut pembebasan mereka. Kami yakin hal ini sejalan dengan visi reformasi agraria Presiden Joko Widodo," kata dia.
Salah satu aktivis agraria dari Sulawesi Tengah, Eva Bande mendapatkan grasi dari Jokowi pada 19 Desember lalu. Ia divonis empat tahun penjara karena dianggap sebagai penghasut para petani dalam unjuk rasa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, yang berujung pembakaran aset PT Kurnia Luwuk Sejati. Perusahaan itu mengalihfungsikan hutan tanaman industri menjadi perkebunan sawit seluas 2.600 hektar termasuk kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'