TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan ada 190 perusahaan yang meminta penangguhan upah minimum koka/kabupaten (UMK) 2015 kepada Gubernur Jawa Barat. "Mayoritas dari Bogor," katanya pada Tempo, Selasa, 23 Desember 2014.
Kemarin merupakan batas terakhir penyerahan berkas usulan penangguhan pemakaian upah minimum. Batas waktunya seharusnya 20 Desember 2014. "Tapi, karena jatuh hari Sabtu, kita geser menjadi Senin, 21 Desember 2014, untuk terakhir menerima," ujarnya.
Menurut dia, mayoritas yang meminta penangguhan upah adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja. "Sama, dari tahun ke tahun, yang paling banyak itu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar, padat karya," tuturnya.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah lebih sedikit dibanding sebelumnya. Saat pemberlakuan UMK 2014, ada 208 perusahaan yang meminta penangguhan upah, dan Gubernur Jawa Barat hanya setuju memberikannya pada 166 perusahaan.
Penangguhan upah pada 166 perusahaan diberikan untuk upah 140.562 buruh. Lebih dari 80 persen di antaranya merupakan perusahaan padat karya, seperti garmen, alas kaki, dan tekstil.
Saat itu ada 208 perusahaan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah. Di tengah prosesnya, lima perusahaan di antaranya mencabut permintaan penangguhan upah. Selebihnya, Gubernur Jawa Barat menolak penangguhan upah bagi 37 perusahaan.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
Film Sutradara Indonesia Masuk Nominasi Oscar
Spesies Baru Ditemukan di Parit Terdalam Bumi
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
7 Murid di Bosnia Hamil Usai Study Tour 5 Hari