TEMPO.CO, Padang - Polisi menangkap seorang siswi SMP berinisal LPL setelah masuk daftar pencarian orang dalam kasus pemerkosaan. LPL diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan temannya yang juga siswi SMP di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Saat ini dia sebagai saksi dalam kasus cabul," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Amral, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Gadis SMP Diperkosa Lalu Dijual di Limapuluh Kota)
Polisi menemukan LPL di Kabupaten Dharmasyara. Dia sempat kabur dari Kabupaten Limapuluh Kota setelah kejadian. "Kami dapat info dari keluarganya. Dia berada di rumah familinya di Dharmasraya," ujarnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan, Guntur Abdurrahman, mengatakan korban CA, telah memberikan keterangan keterlibatan LPL dalam kasus ini. "LPL sebagai penyalur anak dan narkoba. Dia perantara Rudi dan oknum polisi SR," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rudi Darmawan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan siswi ini. Sementara, oknum SR hanya diberi hukum disiplin. Menurut Guntur polisi memiliki cukup alasan untuk meningkatkan status LPL dan SR. Sebab, menurut keterangan korban, ada hubungan antara LPL, SR, dan Rudi.
Guntur mengatakan LPL merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Polisi harus menggali dengan dalam keterangan dari LPL. (Baca: Siswi SD Hamil, Guru Siap Terima Bayinya)
Kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar November 2014. Korban awalnya diajak pergi oleh teman sekelasnya yang berinisial LPL. Ternyata LPL adalah pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. "Korban heran dan bertanya kepada LPL, di mana dia mendapatkan barang itu. LPL menjawab dapat di dekat jembatan," ujar Guntur. LPL membujuk korban untuk ikut mengedarkan narkoba agar bisa mendapatkan banyak uang.
Selanjutnya LPL mengajak korban ke sebuah gudang milik seorang pengusaha gambir bernama Rudi. "Rudi saat itu sedang mengkonsumsi sabu," kata Guntur. Rudi memaksa korban untuk menghisap sabu lalu memperkosanya. Korban tak bisa melawan karena takut. "Setelah memperkosa, Rudi memberikan CA uang sekitar Rp 300 ribu," ujar Guntur.
Setelah itu, datang seorang pemuda berinisial AG dan membawa korban ke rumah LPL. Lalu, LPL mengambil uang dari tangan korban dan membagi-bagikannya. Korban hanya mendapat Rp 50 ribu lalu disuruh pulang menggunakan becak. Korban tak berani melaporkan kejadian itu karena diancam oleh LPL.
Kejahatan terhadap korban ternyata berulang. LPL memaksa korban ke rumah AG. Di sana sudah menunggu seorang pria berinisial I. "Korban kembali diperkosa dan diberi uang sekitar Rp 500 ribu. Uang itu kembali diambil LPL. Dia hanya memberi korban Rp 50 ribu," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
Film Karya Sutradara Indonesia Masuk Radar Oscar
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan