TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah ihwal pengucuran dana bantuan sosial. Menurut dia, rekomendasi itu diberikan setelah banyak kasus korupsi terkait dengan dana bantuan itu. (Baca: Tjahjo: Banyak Orang Masuk Penjara karena Bansos)
"Rekomendasi yang pernah diajukan KPK soal bansos yaitu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang melalui pesan pendek, Senin, 22 Desember 2014. Sesuai dengan ketentuan, tutur dia, dana bansos ditujukan untuk mengatasi bencana dan kerentanan sosial. (Baca: Mensos Khofifah Hitung Dosa Korupsi Dana Bansos)
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. "Hasil studi ini sudah kami rekomendasikan pada Kementerian Dalam Negeri sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Bambang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menghapus dana bansos di semua pemerintah daerah. Tjahjo mengaku penghapusan anggaran bansos atas dasar banyaknya penyelewengan yang dilakukan kepala daerah ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghapusan anggaran bansos mulai dilaksanakan pada evaluasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok