TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dari Komnas Perempuan, Sinta Nuriyah Wahid, mengatakan negara adalah salah satu pelaku pelanggaran hak-hak kebebasan beragama. "Negara ikut sebagai pelaku dalam melembagakan diskriminasi kelompok minoritas agama lewat kebijakannya," kata Sinta dalam acara Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama di Hotel Bidakara, 22 Desember 2014. (Baca: Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)
Sinta mengatakan timnya sudah melaksanakan pemantauan di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 hingga 2013. Selama itu, tim telah melakukan wawancara dan diskusi kelompok dengan 407 narasumber yang terdiri atas 326 korban dan anggota komunitas korban intoleransi, 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemantauan. (Baca: KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama)
Dari hasil pemantauan itu, Sinta menyebutkan contoh-contoh kejadian sikap intoleran negara terhadap umat beragama. Misalnya, izin pendirian rumah ibadah yang tidak kunjung terkait. (Baca: Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi)
Urusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri/SKB Nomor 1/1969. "Pasal 4 ayat 3 SKB Nomor 1/1969 bersifat multitafsir dan justru pasal karet untuk menghalangi pendirian rumah ibadah," kata Sinta.
Sinta mengatakan masalah pendirian rumah ibadah terdapat dalam kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. "Persoalan penghambatan pendirian rumah ibadah itu menjadi tonggak penting keseriusan negara menjamin hak kemerdekaan beragama."
MITRA TARIGAN
Terpopuler
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan