TEMPO.CO, Sidoarjo - Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden yang akan mengatur proses pembayaran bagi korban lumpur Lapindo yang ada di dalam peta area terdampak. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memberikan dana talangan kepada anak perusahaan keluarga Aburizal Bakrie tersebut. (Baca: Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
"Kami belum tahu bunyi Keppres itu, dana talangan itu seperti apa, proses pencairannya bagaimana, dan melalui siapa belum tahu, jadi kami masih menunggu," kata Andi ketika ditemui Tempo, di rumah makan di Sidoarjo, Senin malam, 22 Desember 2014.
Menurut Andi, pihaknya baru mengetahui informasi itu dari Kementerian Pekerjaan Umum. Setelah itu, pihaknya mencoba berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terkait masalah teknis, karena dana yang akan dibuat untuk ganti rugi itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, seluruhnya harus dipertanggungjawabkan. "Sesen pun akan dipertanggungjawabkan dan harus dikembalikan," katanya. (Baca: Kasus Lapindo, Duit Negara Rp 10 T, Ical Rp 3,8 T)
Karena itu, Minarak Lapindo sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ganti rugi ini. Ia mencontohkan pembayaran ganti rugi ini tidak seperti sulap yang gampang dibolak-balik. "Tak semudah sulap yang tinggal ambil, tinggal jalan saja," kata Andi.
Apa pun Kepres itu, kata dia, akan dipatuhinya meski sudah diberikan tenggat selama empat tahun. Hal ini sudah disampaikan ketika pertemuan dengan Dewan Pengarah beberapa waktu lalu. (Baca: Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical)
Saat itu Minarak Lapindo Jaya didesak untuk segera melunasi ganti ruginya kepada korban lumpur Lapindo. Namun mereka merasa tidak mampu. "Jika diberi batas waktu seperti sekarang ini, kami bersedia. Makanya, kami dukung langkah pemerintah kali ini," kata Andi. (Baca: Jokowi Bantu Lapindo, Ruhut: Ical Harus Tahu Diri)
Namun Minarak belum tahu apakah sistem talangan itu ada suku bunga yang lebih murah daripada bank atau tidak. Sebab, Keppres itu sampai sekarang belum dikeluarkan. "Kalau sudah keluar Keppres itu, kami siap mematuhinya dengan segala konsekuensinya, apa pun itu," kata Andi.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca berita lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'
'Obat', Kode Fuad Amin Rayu Penyidik KPK
Terungkap, Bapak dari Anak Jessica Iskandar
Wikileaks Bocorkan Taktik Penyamaran Agen CIA