Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin  

image-gnews
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berbicara pada wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berbicara pada wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menyegel permanen bangunan Gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor itu. Padahal, kata dia, Mahkamah Agung dan Ombudsman sudah memerintahkan agar pembangunan gereja diteruskan.

"Kalau Bima tak melakukan itu, berarti dia melawan hukum," kata Bona saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca:Negara Dinilai Ikut Langgar Hak Kebebasan Beragama)

Menurut Bona, Bima adalah sosok pemuda dengan rekam jejak pluralisme yang tinggi. Bima adalah alumnus Universitas Katolik Parahyangan dan pernah menjadi pengajar di Universitas Paramadina. "Sehingga, ekspektasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima Arya tinggi," kata Bona.

Pada 25 Desember pagi nanti, jemaat GKI Yasmin akan tetap merayakan Natal di gereja tersebut. "Saat itu adalah pertaruhan bagi Bima. Kita akan lihat siapa dia sebenarnya," katanya. "Apakah Bima pendukung UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika atau sama saja dengan wali kota sebelum dia." (Baca:Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. (Baca: Jabar Nomor Satu Kasus Penodaan Agama )

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Baca juga:
10 Tahun Tsunami, Garuda Tambah Kursi ke Aceh
Berkulit Hitam, Ini Kisah Pahit Obama-Michelle
Sofyan Basyir Disebut Calon Kuat Bos PLN
Ahok Klarifikasi Disebut Benci Orang Miskin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

5 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.


Koalisi Baru Pemilu 2024

10 September 2023

Koalisi Baru Pemilu 2024

Partai Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024.