TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menyegel permanen bangunan Gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor itu. Padahal, kata dia, Mahkamah Agung dan Ombudsman sudah memerintahkan agar pembangunan gereja diteruskan.
"Kalau Bima tak melakukan itu, berarti dia melawan hukum," kata Bona saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca:Negara Dinilai Ikut Langgar Hak Kebebasan Beragama)
Menurut Bona, Bima adalah sosok pemuda dengan rekam jejak pluralisme yang tinggi. Bima adalah alumnus Universitas Katolik Parahyangan dan pernah menjadi pengajar di Universitas Paramadina. "Sehingga, ekspektasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima Arya tinggi," kata Bona.
Pada 25 Desember pagi nanti, jemaat GKI Yasmin akan tetap merayakan Natal di gereja tersebut. "Saat itu adalah pertaruhan bagi Bima. Kita akan lihat siapa dia sebenarnya," katanya. "Apakah Bima pendukung UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika atau sama saja dengan wali kota sebelum dia." (Baca:Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. (Baca: Jabar Nomor Satu Kasus Penodaan Agama )
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca juga:
10 Tahun Tsunami, Garuda Tambah Kursi ke Aceh
Berkulit Hitam, Ini Kisah Pahit Obama-Michelle
Sofyan Basyir Disebut Calon Kuat Bos PLN
Ahok Klarifikasi Disebut Benci Orang Miskin