TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal beserta Kementerian Keuangan hari ini menghadiri rapat dengan PT Freeport Indonesia. Rapat yang digelar di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak pukul 08.00 WIB ini membahas tentang penerimaan negara dari kegiatan pertambangan Freeport.
"BKPM tadi memberi masukan karena kegiatan Freeport ini terkait dengan investasi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani saat ditemui seusai rapat di gedung Kementerian Energi, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Tak Bangun Smelter, Ekspor Freeport Bakal Ditunda)
Franky tak menjelaskan secara detail masukan-masukan apa yang diberikan kepada Kementerian Energi. Namun ia menuturkan kegiatan pertambangan Freeport harus memenuhi asas kesetaraan antara pemerintah dan investor. "Karena kaitan dengan pertambangan, tentu pemanfaatannya untuk masyarakat sekitar dan negara.”
Asas-asas kesetaraan dalam berinvestasi, menurut dia, di antaranya keterpenuhan kewajiban komponen dalam negeri (local content), yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Intinya, itu semua nanti akan dibahas oleh Menteri ESDM dan manajemen Freeport," ujar Franky. (Baca: Baru 85 Perusahaan Tambang Rampungkan Renegosiasi)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang keluar bersama Franky mengatakan, selain soal investasi, pemerintah juga fokus pada masalah penerimaan negara. Apalagi dengan tujuan pemerintah ingin meningkatkan ruang fiskal. "Dari ESDM, supaya berhati-hati memberikan insentif fiskal," tuturnya.
Baca Juga:
Mardiasmo mengatakan pengenaan pajak penghasilan badan, royalti, dan pajak penghasilan perseorangan harus benar-benar matang. Tujuannya, agar penerimaan negara tetap optimal, tanpa melupakan hak dan kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak. (Baca: Produksi dan Ekspor Freeport Turun)
Freeport telah meneken nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak karya pada Senin, 7 Juli 2014. Namun MoU tersebut tak bisa ditindaklanjuti dengan segera menandatangani amandemen kontrak karya.
Tindak lanjut atas nota kesepahaman ini sulit dilakukan karena masih ada kendala dalam kesepatan penerimaan negara yang perlu pembahasan lebih mendalam. Hal ini lantaran besaran pajak yang dibayarkan Freeport mengacu pada dua ketentuan, yakni berdasarkan peraturan yang berlaku dan ada yang ditetapkan di kontrak.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Industri Sepatu Lokal Hanya Dapat US$ 4 Miliar
BPH Migas: BBM Bersubsidi Tinggal 800 Ribu Kiloliter
Gandeng Brasil, Indofood Masuki Bisnis Poultry