TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan tersangka seorang ibu muda, Noni, atas kasus penganiayaan anak kandungnya, Johan Rafli, 13 tahun, yang berujung kematian.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Balikpapan Inspektur Dua Payan, Rabu, 24 Desember 2014.
Payan menuturkan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Satuan PPA sudah resmi menyidik kasus hasil pelimpahan berkas kasus dari Polsek Balikpapan Barat tersebut. "Masih menunggu hasil otopsi korban," ujar Payan.
Peristiwa itu bermula saat tersangka Noni berupaya memberikan pengajaran disiplin pada Johan Rafli yang kedapatan mabuk lem pada Ahad, 21 Desember 2014, sekitar pukul 20.30 Wita. "Tersangka mengikat korban lalu mencambuknya dengan selang air beberapa kali," tutur Payan.
Berdasar pengakuan Noni pada polisi, ia mencambuk sejumlah bagian tubuh korban. Namun tersangka mengaku tidak bisa mengingat secara pasti bagian mana saja pada tubuh korban yang menjadi sasarannya.
Baca Juga:
Menjelang tengah malam, tersangka kemudian melepaskan ikatan korban agar bisa beristirahat. Namun mendadak kondisi tubuh korban melemah disertai wajah yang memucat. "Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi," kata Payan.
S.G. WIBISONO
Berita Lain
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Bima Arya: Tidak Ada Jamaah GKI Yasmin