TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Mahkamah Agung akan mendiskusikan upaya peninjauan kembali atas vonis mati yang diajukan dua terpidana.
"Kami akan bicarakan bagaimana solusinya," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di kantornya pada Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang)
Jaksa Agung mengaku akan membuat aturan lebih rinci terkait dengan unsur peninjauan kembali, khususnya untuk para terpidana mati. Peninjauan kembali ini akan mengatur lebih khusus tentang batas waktunya.
"Dengan peraturan MA atau apa pun nanti, tentunya kami akan memberikan pembatasan waktu pengajuan PK oleh terpidana mati," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, waktu pengajuan PK belum diatur secara rinci. "Sekarang, PK kan tidak ada batas waktunya."
Seperti diberitakan, ada dua terpidana mati berwarga negara Indonesia dari Lembaga Pemasyarakatan Batam, yakni AH dan PL, mengajukan grasi kepada presiden. Namun presiden tidak mengabulkannya.
Dua terpidana yang dijadwalkan akan dieksekusi pada akhir Desember 2014 tersebut mengajukan PK pada 15 Desember lalu.
Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang PK pada 6 Januari 2015.
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler:
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan
Naik Hercules Gratis, TKI: Terima Kasih Jokowi