TEMPO.CO, Jakarta - Empat terpidana kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) dihukum pidana 8 tahun penjara. Mereka adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin. Adapun satu terpidana perempuan, Afrisca Setyani, dihukum 7 tahun penjara.
Selain dijatuhi hukuman penjara, mereka wajib membayar denda masing-masing Rp 100 juta. Jika tak mampu membayar denda, kelimanya harus menggantinya dengan hukuman 3 bulan penjara. (Baca: Lima Terpidana Kasus JIS Merasa Tak Bersalah)
Jaksa kasus JIS, Ade Nurhalimah, mengatakan denda itu dikenakan karena kelima bekas petugas kebersihan di JIS itu melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang pencabulan. "Denda yang ditetapkan pada pasal tersebut minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," ujar Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Kasus JIS, Afrisca: Azab Allah Pasti Datang)
Adapun Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyebutkan terdakwa kasus pencabulan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. (Baca: Afrisca Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta)
Kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa, menuturkan denda Rp 100 juta yang dikenakan pada kliennya akan dimasukkan ke kas negara. "Tetapi bisa ditukar dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara," katanya. (Baca juga: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'