Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak Diundur, Ini Keuntungannya  

image-gnews
Massa teriakkan slogan penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Massa teriakkan slogan penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ada tiga keuntungan jika pemilihan kepala daerah serentak diundur hingga 2016. Meskipun KPU mengaku siap menyelenggarakan pilkada 2015, Husni mengatakan mundurnya pilkada lebih baik. (Baca: Pilkada Serentak 2016 Diusulkan Bulan Agustus)

"Pertama, jika diundur maka ada upaya penyempurnaan perpu melalui perubahan undang-undang," ujar Husni ketika dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014.

Kedua, kata Husni, persiapan KPU, pemerintah, dan partai politik bisa lebih matang. Ketiga, jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada akan bertambah karena pada 2016, ada 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dua dia antaranya gubernur. "Hal ini juga bisa menghemat anggaran," ujar Husni. (Baca: Kemendagri Pangkas Tunjangan Kinerja Daerah)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengamini efisiensi tersebut. Hasil evaluasi pilkada di Sumatera Barat dan Bali menunjukkan bahwa apabila pemilihan guberur dan bupati digabung bisa menghemat anggaran hingga 30 persen.

"Bahkan, di Sumbar, anggaran Rp 120 miliar, tapi yang dipakai hanya Rp 30 miliar," ujar Djohermansyah. (Baca: Diminta Islah, Kedua Kubu Golkar Siapkan Pilkada)

Selain itu, kata Djohermansyah, pemunduran pilkada juga berpotensi menaikkan tingkat partisipasi masyarakat. Sebabnya, masyarakat hanya perlu sekali ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi masyarakat tidak terlalu lelah dan kenuh ikut banyak pilkada," ujar dia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum pemungutan suara. Apabila perpu disahkan Januari-Februari, maka pemungutan suara harus berlangsung November-Desember. KPU telah menetapkan dua calon tanggal, yakni 18 November atau 16 Desember sehingga tahap kedua dan pelantikannya dipastikan molor hingga 2016. Hal ini membuat Pemerintah dan KPU memilih pilkada serentak diundur. (Baca: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2015)

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin

Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan

Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'

Kubu Agung Pilih Islah dengan Ical karena PKB

'Survei Puan Jeblok karena Anak Megawati'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.