TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono, menyambut baik sikap Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru yang menolak menangani sengketa kepengurusan. Agung menyerahkan proses rekonsiliasi kepada juru runding untuk segera menghasilkan kesepakatan
"Pada dasarnya, produk Pekanbaru telah didemisionerkan, baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol. Dan itu tidak hanya soal DPP, melainkan juga produk-produk yang terkait, termasuk Mahkamah Partai," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Menurut Agung, pelembagaan produk Munas Pekanbaru hanyalah tafsiran semata. Sebab, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak sedikit pun menyinggung soal mekanisme penyelesaian lewat produk Munas Pekanbaru. "Tidak ada keterangan tertulis soal itu." (Baca: Muladi: Mahkamah Tak Mungkin Tangani Konflik Golkar)
Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru enggan memfasilitasi penyelesaian konflik kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Sebab, sejumlah anggota Mahkamah berafiliasi dengan salah satu kubu. (Baca: Muladi: Golkar Jangan Jadi Dinosaurus )
Agung menuturkan proses rekonsiliasi terus diupayakan para juru runding kedua pihak. Materi pembahasan menyangkut penyamaan visi, personalia, dan aturan pelaksana. "Para juru runding saya harap tidak mengomentari pernyataan terhadap materi yang belum disepakati."
Menurut Agung, kedua pihak mencari kesamaan yang bisa merekatkan kepentingan masing-masing. Ia berharap semua persoalan bisa selesai dalam waktu dekat. "Kita belum bicara soal jalur munas islah, apalagi lewat pengadilan."
RIKY FERDIANTO
Berita lain:
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'
Ahok Dinilai Langgar Aturan Sendiri