TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan 1.928 kapal Vietnam yang berlabuh di Laut Natuna harus hengkang dari perairan Indonesia pada Kamis, 25 Desember 2014. Kapal-kapal itu sebelumnya sempat diberi izin masuk untuk berlindung dari badai Hagupit.
"Besok, kapal-kapal itu tidak boleh ada di perairan kita," ujar Susi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Lindungi Kapal Vietnam, Menteri Susi Diprotes.)
Susi mengizinkan kapal-kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia selama sepekan. Menurut Susi, permintaan melindungi kapal itu disampaikan pemerintah Vietnam melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Ho Chi Minh. (Baca: Kapal Vietnam Berlindung dari Badai, BMKG: Hoax)
Batas waktu bagi kapal-kapal itu untuk berlindung sudah diatur melalui surat rekomendasi yang disetujui Menteri Susi dan pemerintah Vietnam. Dalam surat itu, masa berlindung kapal Vietnam ditetapkan hanya dua minggu. "Besok sudah masuk dua minggu," ujar Susi.
Susi tidak menyebutkan sanksi apa yang bisa dikenakan jika ribuan kapal Vietnam itu masih berada di perairan Indonesia setelah tenggat. Southern Hydrometeorology Station menuturkan masih ada ancaman serangan badai Hagupit pada level 8-9 atau berkekuatan 68-99 kilometer per jam.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler:
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan