TEMPO.CO, Jakarta - Mengucapkan selamat Natal bagi sebagian muslim merupakan hal sensitif. Kelompok sensitif ini yakin dengan mengucap selamat Natal kepada penganut Katolik dan Kristen berarti mengakui Yesus sebagai Tuhan. Kelompok itu meyakini hanya Allah sebagai Tuhan, sedangkan Yesus dianggap sebagai nabi yang populer di kalangan muslim sebagai Isa, putra Maryam.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut memiliki kader yang anti mengucapkan selamat Natal. Ternyata partai Islam, yang lahir dari kelompok Tarbiyah, tidak pernah menerbitkan aturan mengenai larangan mengucap selamat natal. Bahkan, kader PKS Fahri Hamzah, yang menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, terang-terangan mengucap Natal lewat akun twitternya sejak tahun lalu.
Sekretaris Dewan Syariah PKS Bukhari Yusuf mengatakan PKS merujuk pendapat Majelis Ulama Indonesia. “Apa yang menjadi pendapat PKS adalah yang menjadi pendapat MUI,” katanya, ketika dihubungi, Rabu, 24 Desember 2014. "Pendapat PKS yang resmi akan mengikuti lembaga keulamaan yang resmi."(Baca: MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal)
Bukhari tidak menampik ada perdebatan sengit di internal PKS perihal boleh tidaknya mengucapkan selamat natal. Jalan keluarnya, PKS tidak menerbitkan aturan baru dan memilih membebaskan kadernya. Bukhari menegaskan tidak akan menyalahkan jika ada kader PKS yang melarang keras mengucap selamat natal. Perbedaan di internal bagian dari perbedaan sikap memilih ijtihad (fatwa) ulama yang beragam. “Fatwa MUI tidak mengikat dan memaksa."
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meluruskan pendapat yang berkembang di masyarakat tentang mengharamkan ucapan selamat Natal. Menurut Din, MUI tak pernah mengeluarkan fatwa yang melarang umat muslim mengucapkan selamat Natal. "Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama," ujar Din.
LINDA TRIANITA
Berita Lain
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan