TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mempertanyakan pengajuan permohonan peninjauan kembali terpidana mati setelah memohon grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Mestinya, kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang, kan, seperti itu," kata Prasetyo di kantornya pada 24 Desember 2014. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang)
Sebelumnya, dua terpidana berkewarganegaraan Indonesia berasal dari lembaga pemasyarakatan Batam atas nama AH dan PL menjadi terpidana dengan vonis mati atas kasus narkotik. Mereka berdua sempat mengajukan peninjauan kembali pada 15 Desember 2014.
Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang peninjauan kembali pada 6 Januari 2015. Sebelum mengajukan PK, terpidana ini sudah memohon grasi kepada Presiden yang akhirnya ditolak. (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana menjelaskan, secara logika, pengajuan PK setelah memohon grasi kepada Presiden tidak logis. PK adalah salah satu prosedur yuridis. Adapun grasi adalah permohonan ampunan terakhir kepada presiden selaku kepala negara setelah prosedur yuridis mencapai batas akhir.
"Kalau grasi itu proses hukumnya sudah in kracht, dan ini hak prerogatif presiden. Keputusan presiden ini tidak mempertimbangkan proses yuridisnya lagi," kata Tony.
Seseorang yang memohon grasi kepada presiden pun, kata Tony, pasti sudah mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim. Permohonan grasi kepada presiden itu kesempatan terakhirnya untuk memohon ampunan.
Namun, dalam kasus terpidana narkotik AH dan PL, jalurnya terlihat aneh. Terpidana itu sudah mengajukan grasi, yang artinya sudah selesai mengikuti prosedur hukum terakhir. Setelah akhirnya permohonan grasi kepada presiden itu ditolak, para terpidana ini justru kembali mengajukan peninjauan kembali yang artinya memasuki proses hukum lagi.
Perihal peninjauan kembali inilah yang sedang didiskusikan Jaksa Agung bersama Mahkamah Agung. Mereka pun sedang membahas batas waktu yang pasti bagi seorang terpidana mengajukan permohonan kembali.
Tony mencontohkan ada beberapa terpidana yang mengatakan akan mengajukan PK. Namun, setelah selang beberapa tahun, mereka belum juga mengajukannya ke meja hijau. "Alasannya, belum ada novum (bukti baru). Padahal, sebelum mengajukan PK, seharusnya novum sudah didapat."
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan