TEMPO.CO, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Migas berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pengelolaan kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, kemarin, Rabu, 24 Desember 2014.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengatakan KPK memberikan masukan yang harus dipertimbangkan sebelum mengembangkan produksi bahan bakar minyak kilang tersebut dengan RON 92.
"Karena pemilik lamanya, Honggo, ini masih belum sepenuhnya bersih keluar dari TPPI ini. Jadi ini warning dari KPK," kata Faisal saat ditemui di kantor Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Jalan Plaju, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2014.
Faisal mengatakan, selama Honggo Wendratmo berada di TPPI, berapa pun uang yang digelontorkan oleh pemerintah untuk mengembangkan produksi BBM dari Premium ke Pertamax akan mengucur kepada pemilik lama. "Jadi, ya, enggak cukup-cukup. Konsen KPK, kan, kerugian negara."
Kendati demikian, KPK, kata dia, tidak memberikan masukan bahwa TPPI harus dimiliki Pertamina seluruhnya. "KPK enggak masuk urusan itu," ujarnya. Akan tetapi, Faisal mengatakan KPK mempunyai perhatian tentang pemilik lama yang masih cawe-cawe di dalam perusahaan itu.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan