TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keseriusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menyatakan tidak memberikan remisi hari raya Natal kepada terpidana korupsi. Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum tetap memberikan remisi hari Natal kepada narapidana korupsi.
“Nyatanya tetap ada remisi untuk 49 narapidana korupsi,” ujar Lola melalui siaran pers, Kamis, 25 Desember 2014. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum, kata dia, terdapat 18 narapidana yang pemberian remisinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dua di antaranya bebas. Sedangkan pemberian remisi 31 narapidana berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Baca: Menhum Yasonna: Koruptor Tak Dapat Remisi Natal)
Lola meminta Menteri Yasonna mencabut remisi Natal bagi 49 narapidana korupsi. Dalam jangka panjang, dia berharap Menteri Yasonna mencabut surat edaran tentang tata cara pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012. Alasannya, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Hukum saat itu, Amir Syamsudin, justru menumpulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
Menurut Lola, pemberian remisi kepada koruptor menunjukkan pemerintah inkonsisten. Bahkan, dapat dianggap tidak mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor. Karena itu, ICW menagih komitmen Menteri Yasonna dan pemerintahan Joko Widodo untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Yasonna memberi remisi Natal kepada sekitar 8.900 narapidana. Dari jumlah tersebut, dia mengklaim tak memberikan remisi kepada terpidana koruptor. Faktanya, ditemukan terpidana koruptor sebanyak 150 orang.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas
Soal Ucapan Selamat Natal, Bagaimana Sikap PKS?
Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk
Jokowi Batal Pimpin Peringatan 10 Tahun Tsunami