TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Keuangan telah mengajukan surat pencegahan alias cekal bagi 487 penunggak pajak. Di antaranya, pemilik Mal Epicentrum Walk (Epiwalk). "Kami kirimi surat secara bertahap, untuk kami cegah ke luar negeri," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam, 24 Desember 2014.
Mardiasmo cuma mengangkat bahu ketika ditanya, apakah pemilik Epiwalk termasuk yang dicegah. "Waduh saya tak tahu, karena waktu mengajukan permintaan cegah itu, saya tak melihat siapa. Pokoknya seluruhnya penunggak pajak itu," kata dia. (Baca: Pemerintah Cegah 168 Pengemplang Pajak)
Epiwalk dimiliki oleh PT Bakrie Swasakti Utama. Pada Selasa, 23 Desember lalu, kantor Bakrie Swasakti dipasangi papan penunggak pajak oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Setiabudi. Bakrie Swasakti menunggak pajak hingga Rp 8,8 miliar. (Baca: Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M)
Menurut Mardiasmo, tak semua penunggak pajak merupakan warga negara Indonesia. "Ada sebagian warga negara asing," ujar dia. Kalau tak kunjung membayar pajak, Mardiasmo menyebut warga asing itu tak bisa pulang ke negaranya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Tiket Kereta Api Dipalsu, Ini Modus Pelaku
Alasan Rini Soemarno Pilih Sofyan Basir Pimpin PLN
Balik ke Beras Lokal, Sehat dan Berdaulat
Cara Sofyan Basir Danai Listrik 35 Ribu Megawatt