TEMPO.CO, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dikabarkan menghalangi ibadah Natal jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pelarangan ini diberlakukan karena gereja itu masih disegel. "Ini kan statusnya masih disegel, jadi, tidak boleh ada kegiatan," kata Eko di Gereja GKI Yasmin, Kamis, 25 Desember 2014. (Baca: Natal, Jemaat GKI Yasmin Diganggu Satpol PP.)
Menurut Eko, Pemerintah Kota Bogor dan jemaat GKI Yasmin mempunyai sudut pandang yang berbeda. Itu sebabnya, kata Eko, Satpol PP tetap menjaga gereja yang disegel. Jemaat GKI Yasmin sempat berkumpul di depan bangunan gereja pukul 08.00 WIB. Saat itu, mereka meminta agar Satpol PP membuka gerbang bangunan yang saat ini sudah ditumbuhi ilalang cukup tinggi.
Beberapa saat kemudian belasan jemaat yang didominasi oleh kaum perempuan itu sempat adu mulut denga petugas. "Kami mau beribadah, jangan halangin, dan tanah ini pun milik kami," teriak salah satu jemaat. (Baca: Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin)
Situasi semakin memanas ketika salah seorang warga dari Keluarga Muslim Bogor (KMB) berteriak agar para jemaat membubarkan diri dan tidak menjalani ibadah di depan lokasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, jemaat GKI Yasmin akhirnya tidak memasuki area gereja. Mereka berjalan pergi sambil menyanyikan tembang pujian Natal.
M. SIDIK PERMANA
Berita Lain
11 Ribu Polisi Amakan Tahun Baru di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Siap Jaga Malam Natal
Libur Natal, Jalur Puncak Mulai Macet