Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli

image-gnews
Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Makassar. TEMPO/KINK KUSUMA REIN
Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Makassar. TEMPO/KINK KUSUMA REIN
Iklan

TEMPO.CO, GOWA-- Pegawai negeri sipil  yang ditahan  karena mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim (33) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/12). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari terdakwa.

Penasehat hukum Fadli, Nursal mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya janggal. Uraian dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak dapat dimengerti. "Dalam surat dakwaan saksi ahli seolah-olah menambahkan hasil terjemahan dari percakapan Fadli di grup Line," katanya.

Nursal mengatakan, dalam percakapan di grup media sosial itu Fadli menulis dalam bahasa Makassar "Jai-jai investor tena anjari proyek". Dan kemudian oleh saksi ahli diterjemahkan "Ada banyak investor tidak jadi proyek karena bupati tidak dapat komisi".

"Padahal artinya yang sebenarnya, banyak-banyak investor tidak jadi proyek. Itu jelas sudah melebih-lebihkan," jelas dia.

Nursal  menambahkan, jaksa dalam dakwaan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 yang dinilai tidak tepat. Pasal itu disebut hanya memuat norma larangan. "Bukan ketentuan pidana," sebut Nursal.

Fadli yang ditemui di Rumah Tahanan Makassar sebelum sidang digelar mengatakan, kritikan yang disampaikannya dalam grup Line itu bukan bermaksud untuk menghina sang bupati. Justru, kritik itu merupakan uneg-unegnya yang ia sampaikan sebagai pengharapan akan pemerintahan yang ideal di Kabupaten Gowa.

"Kami awalnya hanya bercanda di grup. Dan saya hanya menyampaikan uneg-uneg saya soal daerah ini. Itu saja," kata dia. Ia pun membantah telah sengaja mencemarkan nama baik sang bupati dengan menyebarkan transkrip percakapan di grup Line itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak pernah menyebarkan itu. Jadi yang mana yang disebut pencemaran nama baik?," ujar staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Chairul Natsir membenarkan bahwa Fadli telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan penundaan jabatan. “Saya sudah lupa, apa pangkat dia karena kasus itu sudah cukup lama,” ujarnya Jumat (19/12).

Chairul akan mengajukan surat rekomendasi pemecatan jika Fadli dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. "Dia bisa saja dipecat. Kalau hukumannya cukup lama, kita bisa ajukan ke Badan Kepegawaian ," katanya.

 

AWANG DARMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

7 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

14 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

21 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

24 hari lalu

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat atau NasDem Ahmad Sahroni saat hendak melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ucapan Anies Baswedan bakal pilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai cawapres ke Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023 . TEMPO/EKA YUDHA SAPUTRA
Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

"Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

24 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Soal Hubungannya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Awalnya Sohib tapi ...

27 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Hubungannya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Awalnya Sohib tapi ...

Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni