TEMPO.CO, Bandung - Sembilan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung mendapat kado Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa pengurangan masa tahanan. Dari sembilan napi itu, empat di antaranya narapidana korupsi.
“Awalnya yang diusulkan 29 napi pidana umum dan korupsi,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014.
Urip Tri Gunawan mendapatkan remisi paling banyak. Bekas jaksa yang terlibat suap untuk kasus BLBI yang ditanganinya itu dikurangi hukumannya selama 2 bulan. Sebelumnya, Urip mendapat remisi selama 4 bulan saat menghuni Lapas Kelas 1 Cipinang sejak divonis pada 2008 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Baca: ICW Minta Remisi Natal untuk Koruptor Dibatalkan)
Selain Urip, ketiga napi korupsi yang mendapat remisi adalah Anggodo Wijoyo, Samadi Singarimbun, dan Haposan Hutagalung. Marselina mengatakan remisi untuk empat koruptor itu didasarkan pada kelakuan baik mereka selama di bui. Selain itu, napi sudah menjalani 1/3 masa tahanan seperti ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. “Sudah ada ketentuannya dan sudah mendapat SK dari Kemenkumham.” (Baca: Menhum Yasonna: Koruptor Tak Dapat Remisi Natal)
Sedangkan para narapidana tindak pidana umum mendapatkan remisi sama, yakni 1 bulan 15 hari.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler
Mundur dari Dunia Hiburan, Artis Ini Pilih Mengaji
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI
Tantang SBY, Max Sopacua: Saya Tak Mau Buang Waktu
Munas Gabungan, Ical Maju Lagi sebagai Ketum