TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus pemerkosaan terhadap warga negara Cina yang diduga dilakukan dua karyawan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta masih dalam penyelidikan. Polisi telah menetapkan dua karyawan itu sebagai tersangka.
"R dan B mengakui telah melakukan perbuatan asusila dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," kata Rikwanto di kantornya, Jumat, 26 Desember 2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, kasus pemerkosaan itu berawal dari kedatangan SYR alias ZZ, 26 tahun. Perempuan itu berkewarganegaraan Cina dan datang ke Indonesia untuk berlibur.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 01.20 WIB, 23 Desember 2014, korban langsung menuju Terminal 2D Bandara. Karena hanya bisa berbahasa Mandarin, korban bingung untuk bertanya. Dia duduk sendiri di terminal dan dihampiri dua petugas keamanan yang belakangan diketahui bernama Budi Prakoso, 32 tahun, dan Rivandi, 26 tahun. (Baca juga: Petugas Bandara Pemerkosa WN Cina, Karyawan Senior)
Kedua petugas itu bertanya kepada SYR dengan bahasa Indonesia dan Inggris, tapi SYR tak menjawab. "Kemudian pakai bahasa isyarat dengan bahasa tubuh, korban diantar ke hotel P di kawasan sekitar bandara," kata Rikwanto.
Satu kamar hotel dipesan oleh Rivandi untuk ditempati tidur sementara SYR. "Dari rekaman CCTV tidak terlihat pemaksaan dan intimidasi," ujar Rikwanto. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, saat di dalam kamar, terjadi dialog dalam bahasa tubuh dan berlanjut ke hubungan badan di antara mereka bertiga. "Setelah selesai R meninggalkan uang Rp 100 ribu dan B Rp 200 ribu," kata Rikwanto.
SYR kemudian minta dibangunkan pukul 11.00 WIB, karena ingin ke bandara. Namun, pukul 10.00 WIB, SYR sudah tiba di bandara. "Tapi, tasnya ditinggal di hotel," ujarnya. Di terminal keberangkatan 1-C, SYR ditemukan sedang menangis dan berteriak.
Kemudian oleh anggota Pospol, SYR dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan didampingi oleh seorang penerjemah. "Polres Bandara kemudian menghubungi Kedutaan Cina di Jakarta," kata dia. SYR kemudian diantar kembali ke hotel P untuk mengambil tasnya yang tertinggal.
Berdasarkan komunikasi antara korban dengan penerjemah, SYR mengatakan telah diperkosa oleh dua orang yang mengantarnya dari Terminal 2D ke hotel P bandara. "Polres bandara menyarankan untuk melaporkan kasus ini, tapi pihak kedutaan masih belum melaporkan," ujarnya.
SYR kemudian dibawa ke Kedutaan Cina dan keesokan harinya dipulangkan ke Tiongkok. Karena belum ada laporan dan korban sudah dipulangkan, Polres Bandara membuat laporan model A atau laporan yang bersumber dari temuan polisi, untuk melakukan penyelidikan. (Baca juga: Memperkosa, Petugas Bandara Kena 12 Tahun Penjara)
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI
Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube
Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa