TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menolak merevisi upah sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat. Dia hanya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengusaha untuk membayar upah sesuai UMK. Tapi, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sigit Sapto Rahardjo tuntutan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY menaikkan tarif 30 persen disetujui Sultan. “Karena buruh tidak terkena dampak langsung BBM. Yang kena langsung kan Organda,” kata Sigit Ahad 28 Desember 2014.
Toh Pemerintah DIY menyiapkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 akan dimulai lebih awal, yaitu 5 Januari 2015. Pemerintah DIY berdalih survei itu bisa juga menjadi acuan pemerintah kabupaten dan kota untuk merevisi upah sesuai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada November lalu apabila ada instruksi dari pemerintah pusat. “Buat jaga-jaga. Kalau pusat ada kebijakan penyesuaian upah terkait BBM, sudah ada hasil survei KHL-nya,” kata Sigit.
Sigit mengakui sudah membaca Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri untuk semua gubernur. Surat itu tentang antisipasi dampak kenaikan harga BBM terhadap upah yang berisi upaya yang dapat dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran buruh. Gubernur diminta mengimbau pengusaha menyediakan tunjangan transportasi atau fasilitas antar jemput buruh, uang makan, dan perumahan buruh atau rusunawa.
Sedang dari sekitar 35 ribu perusahaan di DIY, hanya dua perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMK 2015 hingga batas waktu pengajuan 20 Desember lalu. Satu perusahaan di Yogyakarta meminta penundaan bertahap tiap tiga bulan, satu perusahaan di Sleman minta penundaan selama 12 bulan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mencela Sultan tak mengeluarkan surat berisi revisi UMK 2015. Bahkan buruh dipastikan mendapat dampak langsung kenaikan harga BBM. Dia mencontohkan, biaya transportasi untuk buruh berdasarkan UMK 2015 adalah Rp 3.000 sekali naik kendaraan umum. Sedang tarif Trans Jogja setelah harga BBM naik sudah dinaikkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. “Revisi itu solusi terbaik. Enggak perlu ada survei lagi. Sudah jelas kok, harga BBM naik, harga kebutuhan ikut naik,” kata Kirnadi.
PITO AGUSTIN RUDIANA