TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan lembaganya mencatat hingga tahun lalu, jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak mencapai 24,3 juta.
Lalu, wajib pajak yang wajib lapor Surat Pemberitahuan mencapai 17,7 juta. Namun dari jumlah itu efisiensi pajak hanya mencapai 53,8 persen dari total yang dapat diambil diperoleh negara. "Kepatuhan kita itu sangat rendah sekali." (Baca: (Baca: Target Jokowi: Jumlah Pembayar Pajak 2 Kali Lipat))
Akibat kondisi itu, tidak mengherankan meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi, namun potensi terambilnya pajak justru tidak berubah. "Indonesia belum pernah menghitung potensi tax gapnya." (Baca: Seleksi Dirjen Pajak, Giliran KPK Beri Masukan )
Ada beberapa hal yang menyebabkan tax gap terus berlangsung, yakni unregistered atau tidak terdaftar, non filter atau tidak melapor, underreporting atau membayar dibawah yang seharusnya dan underpayment, melapor namun tidak membayar. "Itu banyak jumlahnya." (Baca: Dirjen Pajak Dapat Tambahan Wewenang )
Tamsil Linrung, mantan wakil ketua badan anggaran dewan perwakilan rakyat menambahkan minimnya sumber daya pajak menjadi salah satu faktor belum optimalnya potensi pajak dalam negeri. "Mereka juga banyak mengeluh akibat rendahnya gaji yang mereka peroleh."
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi
Malu Impor Beras Vietnam, Ini Langkah Jokowi
Jokowi Genjot Proyek Jembatan di Papua Rp 1,4 T
Enam Terduga ISIS Dijanjikan Gaji Rp 20 Juta
Kompilasi Foto di Facebook Bikin Pria Ini Menangis