TEMPO.CO, Kupang - Penyidik yang menangani kasus pemblokiran Bandara Turelelo, So'a, di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae.
Penyidikan kasus itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, yang dibantu oleh Kepolisian Daerah NTT.
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Muhamad Slamet, menjelaskan agar bisa menjerat Marianus Sae dan menjadikannya sebagai tersangka, maka penyidik harus bisa mendapatkan alat bukti berupa perintah Marianus kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada untuk memblokir bandara. “Hingga saat ini alat bukti itu belum didapat,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 30 Desember 2014.
Menurut Slamet, penyidik sudah memeriksa telepon genggam Marianus, termasuk mencek satu persatu isi pesan singkat. Print-out hasil percakapan dari telepon seluler Marianus juga sudah diteliti. Namun tidak ditemukan adanya perintah tersebut.
Kendati demikian, 22 orang anggota Satpol PP Kabupaten Ngada yang melakukan pemblokiran sudah dijadikan tersangka. Bahkan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, berkas perkara mereka dinyatakan P-21 alias lengkap dan sempurna. “Berkas perkara itu segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” ujar Slamet.
Slamet mengatakan, berkas perkara dibagi (displit) menjadi dua bagian. Satu berkas perkara untuk tersangka Kepala Satpol PP. Sedangkan satu berkas perkara lainnya untuk 21 anggota Satpol PP.
Slamet menjelaskan, meski berkas perkara pimpinan dan anggota Satpol PP telah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan, penyidikan kasus itu akan terus dilanjutkan, termasuk mencari bukti pendukung untuk menjerat Marianus.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Sam Kawengian, menjelaskan kasus itu awalnya ditangani oleh penyidik Polda NTT. Marianus dijerat sebagai tersangka dengan menggunakan ketentuan yang bersifat lex specialis derogat legi generali atau ketentuan khusus.
Selain dijerat dengan Undang-Undag Nomor 15 Tahun 1992 tentang keselamatan penerbangan, seperti yang dikenakan kepada 22 anggota Satpol PP, Marianus juga dijerat dengan pasal 421 KUHP, yakni kejahatan jabatan, karena Marianus menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana.
Namun penanganan kasus itu, termasuk pemblokiran bandara itu dialihkan kepada PPNS Kementerian perhubungan, karena penetapan Marianus sebagai tersangka mendapat protes banyak pihak. “Tapi kami tetap mengawasi kelanjutan proses penyidikan kasus itu,” ucap Sam Kawengian.
Bupati Ngada, Marianus Sae, pada 21 Desember 2013 lalu memerintahkan anggota Sat Pol PP setempat memblokir Bandara Turelelo. Perintah itu dikeluarkannya sebagai ungkapan kekecewaaannya terhadap Maskapai Merpati Nusantara Airlines.
Saat itu Marianus akan kembali ke Ngada setelah menjalankan tugas di Kupang. Tapi tiket Merpati sudah habis terjual. Akibat pemblokiran itu, Merpati yang membawa puluhan penumpang dari Bandara El Tari, Kupang, tidak bisa mendarat di Bandara Turelelo dan harus kembali ke Kupang.
YOHANES SEO
Baca juga:
Pantau Air Asia, Menteri Jonan Datang ke Belitung
Air Asia Hilang, Warga dan Pemda Luwu Gelar Doa
Rumah Pilot Air Asia Dijaga Tentara
Berapa Honor Manggung Rossa dan KD di Tahun Baru?