TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi mengatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pembatasan permohonan peninjauan kembali akan diterbitkan sekitar bulan Januari-Februari 2015.
"Saat ini masih dalam pembahasan dulu karena belum semua hakim agung itu dimintai pendapatnya," kata Suwardi, kepada Tempo, Selasa, 30 Desember 2014. "Karena Perma itu harus dibuat dengan serius lantaran mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."
Suwardi mengapresiasi keinginan Jaksa Agung Prasetyo yang meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan Perma untuk mengatur permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana mati. Apalagi, kata dia, ekskekusi mati terhadap dua terpidana narkoba sempat tertunda lantaran Perma itu belum diterbitkan. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi mati dua terpidana narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari. Dua terpidana itu mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya setelah grasinya ditolak. Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Pasal 26 ayat 3 KUHAP, membolehkan permohonan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali.
Menuruty Suwardi, sebenarnya Kejaksaan bisa lekas mengeksekusi dua terpidana itu. Musababnya, setelah grasi untuk melakukan peninjauan kembali menjadi tidak berlaku. "Tapi mungkin Perma nanti lebih ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum akibat putusan MK itu," ujarnya.
Suwardi mengatakan Mahkamah nantinya akan menerbitkan satu produk hukum yang akan dipakai untuk membatasi peninjauan kembali, yaitu Perma. "Karena Perma lebih memiliki kekuatan hukum ketimbang Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)." (Baca: Kasus Sogok, Tiga Hakim Praya Juga Diperiksa)
Suwardi belum bisa memastikan batas permohonan peninjauan kembali yang akan diatur dalam Perma itu. Namun dia memprediksi, peraturan peninjauan kembali maksimal dilakukan dua kali.
"Nanti kami lihat landasan hukum mana yang akan digunakan untuk pembatasan permohonan peninjauan kembali itu," ujarnya. "Karena untuk menerbitkan Perma juga acuannya harus undang-undang."
REZA ADITYA
Baca juga:
Istri Kapten Pilot Air Asia: Saya Harus Kuat
Bom Meledak di Tempat Suci Syiah Irak, 17 Tewas
Djarot Ingin Pasar Jadi Pusat Pengolahan Kompos
21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia