TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf Ali, mengatakan lembaganya sudah lama memeriksa sejumlah transaksi mencurigakan mantan Bupati Bangkalan, yang menjabat dua periode itu. (Baca: Daftar Sandi Korupsi, dari 'Obat' hingga 'Pustun' )
"Pola transaksinya setor tunai," ujar Yusuf di kantornya, Selasa, 30 Desember 2014. Menurut Yusuf, Fuad menyamarkan hartanya dengan cara setor-tunai.
"Nilainya kecil-kecil Rp 300 juta, tapi sering," kata Yusuf. Bahkan, kata dia, penyidik PPATK sampai memeriksa 35 rekening yang terkait dengan Fuad. (Baca: KPK Perika Pejabat Terkait Kasus Korupsi Fuad Amin)
Karena itu, Yusuf tidak kaget saat petugas KPK menggeledah kediaman Fuad menemukan duit tunai sebesar Rp 4,5 miliar. "Uang cash ini rentan sekali untuk penyuapan dan gratifikasi."
Yusuf menegaskan pemerintah perlu membuat regulasi pembatasan transaksi tunai. PPATK pun sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait rancangan undang-undang pembatasan transaksi tunai ini. Sayangnya, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional.
"Cara menyamarkan harta tidak mungkin ditransfer, karena mudah dilacak," kata Yusuf. (Baca: Alasan Anggota DPR RI Ini Kunjungi Anak Fuad Amin)
Kasus Fuad Amin bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf --ajudan Fuad-- di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada awal Desember lalu. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4,5 miliar.
KPK menduga Fuad menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 700 juta. Fuad diduga menerima duit "ucapan terima kasih" dari PT Media Karya Sentosa karena membantu perusahaan tersebut mendapatkan kontrak penyaluran gas dari Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore sejak 2007. Karena itu, Fuad kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Pasal TPPU merupakan jeratan ketiga untuk politikus Gerindra tersebut.
Selain Fuad, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur ini. Yakni, Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Air Asia Hilang, Ahok: Laut Belitung Banyak Jin
Puing Diduga Air Asia Ditemukan Nelayan Bangka |
Misteri Tiga Menit Sebelum Hilangnya Air Asia