TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan dia lebih sepakat Peninjauan Kembali hanya dilakukan tidak lebih dari dua kali. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Sebab, pengajuan PK dilakukan berkali-kali dicurigai hanya sebagai alasan terpidana saja.
"Kesannya seolah-olah terpidana hanya mengulur-ulur waktu dan menghindari eksekusi," kata Tony di kantornya, Selasa, 30 Desember 2014. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung )
Tony menceritakan pernah ada terpidana yang menyatakan akan mengajukan PK, namun hingga dua tahun tidak ada barang bukti baru. Oleh karenanya, Tony menginginkan ada aturan yang memuat tenggat waktu pengajuan PK.
"Bukan soal pengajuan PK satu, dua, atau berapa kali, tapi jangka waktu pengajuan juga harus jelas." (Baca; Eksekusi Mati Bandar Narkoba Ditunda)
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyepakati pengajuan PK untuk perkara pidana hanya bisa dilakukan dua kali. Namun, MA belum memutuskan instrumen yang digunakan untuk mengatur ketentuan tersebut. Sejauh ini, MA hanya dikenal ketentuan peraturan dan surat edaran MA.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Cerita Ganasnya Cuaca Saat Cari Air Asia QZ8501
Air Asia, Ditemukan Serpihan Pesawat di 3 Lokasi
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad
21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia