TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, mengatakan lembaganya sudah menemukan modus-modus para mafia ikan dalam mendukung pencurian ikan oleh berbagai nelayan dari sejumlah negara.
Menurut Yusuf, kebanyakan para pengusaha kapal ikan yang beroperasi di Indonesia hanya mempunyai satu izin. (Baca: Indroyono: Negara Lain Mikir 10 Kali Serang Kita)
Namun, para pengusaha illegal fishing itu menangkap ikan dengan mengerahkan sekitar 6 atau 7 kapalnya.
Kapal tambahan ini dibuat memiliki bentuk serupa dengan kapal yang memiliki surat izin. Kemudian setiap kapal "tembakan" itu dibekali satu surat izin duplikat. (Baca: Anak Amien Minta Susi Bom Kapal Ikan Cina Bila...)
"Ada 5000 hingga 7000 kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal," kata Yusuf. (Baca: Menteri Susi Geram Rakyat Cuma Makan Ikan Asin )
PPATK pun menunjuk Brigadir Jenderal Firman Shantyabudi menjadi anggota Satgas perwakilan.
Untuk mengoptimalkan peran satgas ini, PPATK akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Kelautan pada 5 Januari 2015. (Baca: JK: Tembak Langsung Kapal Pencuri Ikan!)
Menurut Yusuf, ini merupakan upaya PPATK mendukung program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden telah mengeluarkan perintah untuk menangkap setiap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Cerita Ganasnya Cuaca Saat Cari Air Asia QZ8501
Air Asia, Ditemukan Serpihan Pesawat di 3 Lokasi
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad
21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia