TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur tiga stasiun televisi karena menayangkan siaran langsung adegan evakuasi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Tiga stasiun televisi itu adalah TV One, Metro TV, dan TVRI. (Baca: Media Asing Kritik Gambar Korban Air Asia di TV)
"Penayangan kondisi korban yang sedang dievakuasi dari laut tanpa proses editing jelas melanggar ketentuan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, seperti dikutip dari situs KPI, Rabu 31 Desember 2014.
KPI menyatakan sudah menyurati Direktur Utama TV One dan memberi peringatan kepada Metro TV serta TVRI. KPI melayangkan surat bernomor 3056/K/KPI/12/14 kepada Direktur Utama PT Lativi Mediakarya (TV One) Ardiansyah Bakrie karena TV One menyiarkan gambar jenazah korban pesawat AirAsia dalam kondisi mengapung di laut tanpa busana lengkap. (Baca: Tiga Indikasi Air Asia QZ8501 Tidak Meledak)
Juru kamera TV One mengambil gambar itu dari atas helikopter dengan gambar close up, sehingga tubuh korban terlihat jelas. Gambar ini dimuat tanpa sensor dalam program Breaking News, Selasa 30 November 2014 pukul 14.48 WIB. KPI menilai gambar tersebut dalam menimbulkan rasa trauma pada masyarakat dan keluarga. “Di Surabaya, ada keluarga korban yang langsung pingsan begitu melihat tayangan tersebut,” kata Idy.
KPI juga menegur Metro TV dan TVRI karena menayangkan foto-foto korban yang ditemukan Badan SAR Nasional tanpa sensor. TVRI menyiarkan gambar itu pada program Indonesia Terkini pada 30 Desember 2014, pukul 16.02 WIB. Sementara Metro TV menayangkan gambar serupa pada program Breaking News edisi 30 Desember 2014 pukul 14.45 WIB. "Meski berupaya melakukan editing dengan mem-blur gambar korban tersebut namun hasil blur yang tidak sempurna masih memperlihatkan kondisi korban tersebut," kata KPI.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler
Sinyal Ponsel Penumpang Air Asia Jadi Petunjuk?
Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar
Satu Pramugari Air Asia QZ8501 Ditemukan Pagi Ini