TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun depan pemerintah menghapus subsidi untuk bahan bakar minyak jenis Premium. Subsidi hanya diberikan untuk BBM jenis solar dan minyak tanah. (Baca: Sudirman Said: Premium Dihapus dalam Dua Tahun)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dengan dihapusnya subsidi untuk Premium, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 200 triliun. Penghapusan subsidi Premium, membuat anggaran subsidi BBM menyusut hingga Rp 60 triliun. Jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan anggaran subsidi BBM pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2015 yang mencapai Rp 276 triliun. (Baca: Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar)
Rincian anggaran subsidi BBM tersebut, kata Bambang, terdiri dari Rp 17 triliun untuk solar, Rp 30 triliun untuk LPG, dan sisanya adalah utang pemerintah pada Pertamina. "Carry over tahun ini, harus kami bayar juga," kata dia.
Pemerintah menetapkan tiga harga jual eceran BBM. Ketiga harga tersebut adalah harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, BBM khusus penugasan, dan BBM umum.
Yang termasuk ke dalam jenis BBM tertentu bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Sedangkan Premium masuk ke dalam jenis BBM khusus penugasan dan umum. Artinya, Premium tak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2015 pukul 00.00.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan alasan pemerintah hanya mensubsidi solar adalah karena secara teori BBM jenis ini lebih digunakan dalam aktivitas ekonomi. Untuk solar, pemerintah sudah subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter.
TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
Evakuasi Air Asia, TNI AU Berangkatkan Tim Medis
Pagi Ini Jalur Puncak Macet Parah
Cari Korban Air Asia, Pasukan Katak Kayak Superman
Tim Evakuasi Air Asia QZ8501 Dihadang Hujan