TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghentikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai 2015. BBM yang disubsidi oleh pemerintah mulai tahun depan adalah minyak tanah dan solar. Harga minyak tanah ditetapkan Rp 2.500 per liter, dan solar disubsidi dengan jumlah tetap Rp 1.000 per liter. (Baca: Besok, Harga Pertamax Turun Jadi Rp 9.600)
Dengan proporsi tersebut, anggaran subsidi BBM yang akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat tahun depan menyusut hingga Rp 17 triliun. "Ini kalau kami mengacu pada konsumsi solar tahun ini yang mencapai 17 juta kilo liter," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Rabu, 31 Desember 2014.
Menurut Sofyan skema ini akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015. RAPBNP akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan pertama Januari 2015. (Baca: Subsidi Premium Distop, Pemerintah Hemat Rp 200 Triliun)
Sofyan mengatakan pemerintah ingin masyarakat terbiasa dengan harga keekonomian BBM. Pemilihan subsidi hanya pada solar dilakukan karena BBM jenis ini dianggap paling banyak dipakai dalam aktivitas ekonomi.
Pemerintah kini menetapkan tiga harga jual eceran BBM yakni untuk jenis BBM tertentu bersubsidi, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Yang termasuk ke dalam jenis BBM tertentu bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Sedangkan premium masuk ke dalam jenis BBM khusus penugasan dan umum. Dengan demikian, premium tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemerintah hanya menetapkan formula untuk menentukan harga eceran BBM di pasar.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Jokowi Tinggalkan Soros Demi Korban Air Asia
Akhir Nasib Petral: Dilumpuhkan!
Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar