TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Perumus Sema Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana bisa membatalkan upaya PK yang diajukan terpidana.
Apalagi, kata Suhadi, jika perkara peninjauan kembali terpidana itu belum sampai ke Mahkamah Agung. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)
"Misalnya, perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana yang sudah mengajukan grasi dan ingin dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung," kata Suhadi, kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2014. "Ada kemungkinan bila perkara itu sudah ke Mahkamah Agung pun nantinya majelis hakim akan menolaknya."
Suhadi juga mengatakan jika ada terpidana yang baru satu kali mengajukan PK dan belum pernah mengajukan grasi kemudian mengajukan PK untuk kedua kalinya sebelum sema itu terbit, kecil kemungkinan Mahkamah Agung akan mengabulkan.
Ini karena landasan hukum yang menjadi acuan tetap tidak bisa hanya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang biasa disebut dengan KUHAP. (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)
Mahkamah Konstitusi pada Maret lalu menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi peninjauan kembali oleh terdakwa hanya sekali. Dengan alasan keadilan, Mahkamah membatalkan pasal itu, yang merugikan kedudukan pemohon, yakni Antasari Azhar. Sehingga peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Putusan MK ini menjadi penghambat Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati dua terpidana narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari. Musababnya, dua terpidana itu meski sudah ditolak grasinya tetap mengajukan PK yang kedua kalinya. Mereka masih mengajukan PK di Pengadilan Negeri Batam. Sidang PK digelar pada 6 Januari. Dua lainnya merupakan warga negara asing dari Brasil dan dari Malawi.
Suhadi berharap setelah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana diterbitkan bisa mempertegas kepastian hukum terhadap terpidana eksekusi mati yang mengajukan peninjauan kembali. "Apalagi dalam sema ini peninjauan kembali hanya boleh diajukan satu kali dan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Sinyal Ponsel Penumpang Air Asia Jadi Petunjuk?
Akhir Nasib Petral: Dilumpuhkan!
Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar