TEMPO.CO, Jakarta - Pilot Indonesia AirAsia QZ7510 yang terendus menggunakan narkoba dilarang menerbangkan pesawat. Larangan itu dilakukan oleh otoritas penerbangan terhitung sejak FI, inisial pilot, diketahui memakai obat terlarang itu pada Kamis, 1 Januari 2015. Pilot FI sempat menerbangkan pesawat dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
FI diduga menggunakan narkoba jenis morfin. Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid, FI kini dilarang terbang. Semula, kata Hadi, FI akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 WIT dengan nomor penerbangan QZ7511. "Dia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta," kata Hadi. (Baca: Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba)
Hadi mengatakan FI ditengarai menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine oleh tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub di Bandar Udara Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pada pukul 08.50 WIT.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Indonesia AirAsia, Malinda Yasmin, enggan memberi jawaban. "Kami belum mendapatkan data lengkap," ujarnya.
Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Desember 2014, mengatakan narkoba sangat buruk dampaknya terhadap masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan dari obat terlarang ini sangat luas. Presiden meminta aparat tegas terhadap peredaran narkoba. "Tidak ada ampunan bagi terpidana narkoba," kata Jokowi ketika ditanya wartawan soal rencana eksekusi terhadap terpidana mati narkoba.
ELIK S. | DEWI SUCI
Berita Terpopuler
Tayangan Air Asia, KPI Sentil Tiga Stasiun TV
Ahok Promosikan Penemu Puing Air Asia, Siapa Dia?
Ini Pesan Terakhir Teknisi Air Asia di Blackberry