TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha di Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya, bila permintaan ini ditolak Pemerintah Provinsi, Apindo Jawa Barat mempertimbangkan opsi lain. (Baca : Gubernur DIY Tolak Revisi Upah Minimum)
Dua opsi yang sedang dipertimbangkan yaitu mengadukan masalah ini kepada Menteri Ketenagakerjaan dan menggugat surat keputusan tentang UMK 2015 Jawa Barat ke pengadilan tata usaha negara. (Baca : Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi)
Pemerintah Jawa Barat memutuskan upah buruh di provinsi ini naik 1-4,64 persen. Menurut Aher, panggilan Ahmad Heryawan, pihaknya tak akan merevisi besaran upah tersebut. "Orang berpikir BBM naik, harga akan naik. Tapi BBM turun, belum tentu harga turun. Sudahlah, revisi itu sudah cocok," kata Aher, Rabu, 31 Desember 2014. (Baca : Ada 190 Perusahaan di Jabar Minta Penangguhan Upah)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko sebelumnya menyatakan koreksi upah UMK 2015 di Jawa Barat yang dilakukan Aher sudah proporsional. "Kami dari unsur pemerintah mengusulkan 1,5-2,58 persen kenaikannya, tapi Gubernur memutuskannya menjadi 1-4,64 persen," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Sabtu, 27 Desember 2014.
Revisi upah minimum itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tertanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan itu merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 di Jawa Barat
AHMAD FIKRI
Terpopuler
Ini Pesan Terakhir Teknisi Air Asia di Blackberry
Ahok Promosikan Penemu Puing Air Asia, Siapa Dia?
Tayangan Air Asia, KPI Sentil Tiga Stasiun TV
Fakta tentang 15 Korban Air Asia QZ8501
Jasad Pramugari Air Asia Tiba di Pelabuhan Kumai