TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pilot yang mengkonsumsi obat-obatan seharusnya tak boleh mengemudikan pesawat. Staf khusus Menteri Perhubungan Hadi Djuraid mengatakan pemberian izin terbang bagi pilot yang baru mengkonsumsi obat melanggar peraturan Menteri Perhubungan tentang keselamatan penerbangan. (Baca : Pilot Pakai Narkoba, Bos Air Asia: Itu Obat Batuk)
Hadi mempertanyakan alasan AirAsia mengizinkan pilotnya yang masih terpengaruh obat melakukan penerbangan. "Akan kami telusuri dulu. Ini kelalaian maskapai ataukah pilotnya," kata Hadi saat dihubungi, Rabu, 1 Januari 2015. Ada sanksi yang akan diberikan baik kepada maskapai maupun pilot jika terbukti terjadi kelalaian. "Sanksinya akan kami lihat dulu," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Januari 2015. (Baca : Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba)
Seorang pilot Indonesia AirAsia diduga menggunakan narkoba setelah menerbangkan pesawat dari Jakarta ke Denpasar. Menurut Hadi, pilot AirAsia berinisial FI ini menerbangkan pesawat bernomor penerbangan QZ7510 dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Adapun Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko, mengatakan pilot tersebut baru saja keluar dari rumah sakit karena sakit tifus. Dia dirawat pada 26-29 Desember 2014. Sampai saat ini, pilot itu masih mengkonsumsi obat-obatan untuk pemulihannya.
FAIZ NASHRILLAH
Baca Berita Terpopuler
Ahok Promosikan Penemu Puing Air Asia, Siapa Dia?
Ini Pesan Terakhir Teknisi Air Asia di Blackberry
Tayangan Air Asia, KPI Sentil Tiga Stasiun TV
Jasad Pramugari Air Asia Tiba di Pelabuhan Kumai
Fakta tentang 15 Korban Air Asia QZ8501