TEMPO.CO, Kupang - Kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2014 meningkat hingga 225 persen dibanding tahun sebelumnya. Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya mengatakan pada 2014 pihaknya menangani sebanyak 91 kasus korupsi. Jumlah itu lebih besar dari kasus korupsi pada 2013 hanya 28 kasus.
Dari 91 kasus tersebut, 25 kasus di antaranya berhasil dituntaskan atau P21. "Sisanya 19 kasus dalam proses penyelidikan dan 47 kasus dalam proses penyidikan," kata Endang kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2015. (Baca juga: Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi)
Jumlah tersangka kasus korupsi yang sudah diadili sebanyak 28 orang dengan total kerugian negara Rp 11,7 miliar. Sedangkan tersangka korupsi yang masih dalam penyidikan sebanyak 48 orang dengan total kerugian negara Rp 14,3 miliar. Jumlah uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 2,9 miliar.
Menurut Endang, target penyelesaian kasus korupsi Polda NTT selama 2014 sebanyak 18 kasus, namun sampai Desember 2014 kasus korupsi yang diselesaikan sebanyak 25 kasus. “Pencapaian volume serta target sebesar 139 persen sehingga penyelesaian kasus korupsi sudah melebihi target,” katanya.
Salah satu kasus korupsi yang mendapat sorotan dan masih ditangani Polda NTT yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan Alor tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 1,6 miliar.
YOHANES SEO
Berita lain:
Bukti Air Asia QZ8501 Lalai Ini Bikin Jonan Kesal
Rute Air Asia Surabaya ke Singapura Dibekukan
Jenazah Korban Air Asia Ini Tak Disambut Kerabat